24/10/11

TELAAH KONSTITUSI HMI ; Menguatkan konsepsi ke-HMIan


“Dan ALLAH telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal sholeh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang fasik.”
(An Nuur : 55)

Konstitusi diartikan sebagai peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan baik secara terulis maupun tidak tertulis. Menurut carl J. Friedirch dalam buku Constitutional Government and Democrazy, menjelaskan konstitusionalisme dalam pemerintahan merupakan ;
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberpa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

Dari definisi di atas dapat kita tafsirkan bahwa konstitusi itu dibentuk dengan memperhatikan potensi dari bagian penyusunnya (rakyat atau anggota). Pembagian kekuasaan yang sangat jelas diperlukan untuk menjalankan fungsi dan amanah. Pengetian ini kemudian sangat sesuai dengan kebutuhan yang sama bagi sebuah organisasi untuk melakukan aktifitasnya.

Awal perkembangan, dalam tubuh HMI lebih menitik tekankan pada pola kultur dan budaya orang islam yang ada di Indonesia, meski telah memiliki konstitusi yang bersifat tertulis. Kondisi ini dilatar belakangi oleh kondisi dan suasana Negara yang masih genting dalam menjaga kemerdekaan yang baru dua tahun diproklamirkan kemerdekaannya. Kondisi ini mengarahkan HMI sebagai wadah mahasiswa islam yang turut menjaga stabilitas kemerdekaan Indonesia dan menjadi jalan dakwah agar islam dijadikan landasan bagi mahasiswa islam. Para pendiri HMI menyampaikan hal tersebut bingkai organisasi sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai konstitusi awal bagi HMI.

Dalam perkembangannya, layaknya organisasi lainnya HMI mulai memperbaiki arahan konstitusi. Konstitusi penting artinya dalam organisasi. Bagi HMI konstitusi saat ini dapat diartikan sebagai aturan tertulis yang mengatur wewenang di struktur organisasi pimpinan maupun struktur kekuasaan. Selain itu HMI memiliki karateristik tersendiri dalam pemaknaan konstitusi. Secara tertulis, konstitusi tidak didefinisikan. Tapi selain konstitusi berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), HMI juga memiliki pedoman lainnya.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang dari sejak awal memilih islam sebagai asas (kiranya hanya bagi kita-kita), HMI tidak dapat dipisahkan dengan pedoman yang ada dalam agama islam. Sebuah bentuk ijtihad dari HMI dalam mewujudkan konsepsi masyrakat yang diRidhoi ALLAH SWT. Ijtihad didefinisikan sebagai usaha keras kaum cendikiawan dalam hal ini adalah mahasiswa, yang memenuhi syarat untuk menghasilkan ketetapan tertentu dari fakta (bukti) yang ditemukan dalam sumber islam. Ijtihad disadari harus dilakukan menggunakan penalaran analogis secara berjama’ah.

Islam sebagai din yang menjadi pegangan bagi seluruh ummah memiliki landasan pokok yang diwahyukan oleh ALLAH kepada Rosulullah Muhammad SAW dalam bentuk firman Al Qur’an menggunakan bahasa arab (asy syura’ : 193). Penyempurnaan ini secara legitimasi telah disahkan dalam kurun waktu lebih dari 23 tahun (al maidah : 3). Meski demikian disadari bahwa al qur’an sangat berbeda dibanding dengan pedoman-pedoman yang ada. Jika pedoman-pedoman dalam HMI lebih bersifat konstitusi yang membagi-bagi batasan sesuai porsinya, sedangkan al qur’an tidak dapat dipahami secara.

Konsepsi tauhid dan kepasrahan dijadikan HMI sebagai landasan awal sebagaimana konsekuensi atas apa yang disampaikan Rosulullah Muhammad SAW kepada seluruh ummah. Dalam penyampaian ini, juga diberikan acuan dalam bentuk laku (sunnah) Rosulullah Muhammad SAW berupa hadist, yang kemudian ditetapkan juga sebagai pedoman. Hadist memberikan pemahaman yang lebih detail mengenai aplikatif agama islam. Pedoman ini diberikan menggunakan metode suri tauladan yang terinspirasi secara ilahiyah (an najm : 3). Seluruh aktifitas dan sabda Rosulullah Muahammad SAW atas perilaku sahabat dan beberapa adat kebiasaan masyarakat dikategorikan sebagai hadist. Sehingga bisa dikatakan bahwa hadist merupakan pedoman penjelas (normative) dari apa yang ingin disampaikan dalam al qur’an. Merupakan sebuah keharusan bagi kita untuk mentaatinya (an nisa’ : 80).

Sebagai derivasi dari islam, konstitusi HMI dijelaskan menjadi pedoman-pedoman yang digunakan. Posisi Mahasiswa Islam sebagai bagian dari ummah islam yang mengetahui (ilmu) layaknya Iman Syafi’I yang melakukan penalaran (ijtihad) untuk mendapatkan sumber wahyu hukum. Penalaran Mahasiswa islam di HMI menggunakan penalaran analogis dan pertimbangan umum dalam membuat pedoman. Pedoman-pedoman ini meliputi pedoman pokok, pedoman penjelas, dan pedoman pelaksana. Pedoman pokok menjadi acuan utama bagi HMI. Bentuk, tujuan dan sifat organisasi dijelaskan di sini. Dalam muqoddimah meliputi landasan idiologis dan sosiologis pembentukan organisasi. Struktur organisasi meliputi tiga pilar utama juga dijelaskan dalam landasan pokok berikut struktur kekuasaan ditingkat pengurus besar, pengurus cabang, dan pengurus komisariat. Pedoman pokok ini dinamakan dengan anggaran dasar (AD). Pedoman pokok menjadikan al qur’an sebagai landasan meski dalam pemahamannya tidak dapat dipisah-pisahkan.

Dalam melakukan tafsir dari keinginan himpunan, maka HMI menjelaskan arah perjuangan ke dalam sebuah pedoman bernama Khittoh Perjuangan. Penggunaan ini pada awalnya telah terfikirkan melalui kertas kerja dalam melakukan tafsir HMI. Khittoh Perjuangan didasari pada asas islam yang digunakan oleh HMI. Pembahasan mengenai tafsir ini di mulai sejak tahun 1990 yang kemudian ditegaskan dalam kongres ke-19 di Semarang tahun 1992 dengan memberikan rekomendasi untuk melakukan penyempurnaan Khittoh Perjuangan. Sehingga dalam kongres ke-20 di Purwokerto telah disahkan Khittoh perjuangan sebagai arah pergerakan HMI sampai saat ini.

Pedoman penjelas yang dimaksudkan adalah menjelaskan dari pedoman pokok yaitu AD. Pedoman penjelas ini meliputi Khittoh Perjuangan yang menjelaskan bahwa HMI merupakan organisasi perjuangan. Selanjutnya Pedoman Perkaderan yang menjadi penjelas bagi HMI merupakan organisasi perkaderan. Selain kedua pedoman tadi, dalam pedoman penjelas juga meliputi Anggaran Rumah Tangga (ART). Yang menjelaskan keanggotaan, struktur organisasi, kesekretariatan, dan keuangan. Meski demikian penjelas ini masih perlu dibuatkan lagi pedoman yang secara teknis membantu pemahaman penjelesan yang sudah ada. Pedoman teknis ini termasuk dalam pedoman pelaksana yang meliputi pedoman keanggotaan, pedoman kesekretariatan, pedoman struktur organisasi, dan pedoman keuangan.

Disampaikan oleh M. Ali Shoim dalam acara Silaturahim Komisariat di Undip yang diselenggarakan oleh Bidang PKPO HMI Cabang Semarang pada Jum’at, 29 Juli 2011

Tidak ada komentar: