12/07/10

NASIB PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan langkah pertama yang harus diperhatikan oleh negara untuk mengembangkan potensi Sumber Daya di negara ini. pendidikan telah mendapat kedudukan yang mulia di NKRI. Kenyataan ini telah tertuang dalam UUD 1945.
Kondisi pendidikan di negara kepualauan ini mengalami sedang dalam ambang transisi dengan pemikiran materialisme. Pendidikan menjadi wadah utama bagi beberapa pakar pendidikan unruk mengumpulkan pundi-pundi emas. Hal ini mengakibatkan pendidikan kehilangan ruh hakekat pendidikan bagi anak.

A. POLA PIKIR INDIVIDUALISTIS
Peserta didik (siswa dan mahasiswa)menjadi subjek dalam pendidikan. Peserta didik menerima ilmu dari pendidik (guru dan Dosen). kedudukan posisi ini telah memenuhi kriteria untuk pembelajaran.
pada masa saat ini peserta didik seakan-akan tertekan dalam melakukan pembelajaran. mereka harus menyelesaikan tugas atau PR yang diberikan oleh pendidik. Bahkan jika mendekati UJIAN AKHIR, biasanya peserta didik telah berubah layaknya pekerja romusa untuk menyelesaikan muatan materi. lebih fatalnya lagi jika ndak tuntas maka tidak lulus.
akibat dari pola sperti ini siswa menjadi robot berhitung tak bermoral. pendidikan moral dan rohani sudah tidak menjadi prioritas utama di sekolah/kampuz. jika nilai sudah cumlaud maka menjadi indikator siswa itu panadai.
mahasiswa sebagai intelektual muda juga telah diceko'i dengan pengaruh-pengaruh menyesatkan. seperti penanaman jiwa wirausaha, proyek-proyek proposal, mawapres (eh... salah, perlu di edit : jiwa kapitalisasi, proyek penunjang KKN, doktrin individualis). semua ini tidak lepas dari permainan birokrat sekolah dan kampuz. anehnya mereka semua jika tidak menyadari jika telah diperbudak melalui pendidikan di satuan pendidikan.

B. KEBIJAKAN PENDIDIKAN YANG MENYESATKAN
Konsepsi pendidikan yang ada di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan yang dikeluakan oleh DEPDIKNAS. sudah banyak peserta didik yang menjadi korban kurikulum, kebijakan standar pendidikan.
Pada bulan Mei 2010 UU BHP telah dicabut oleh mahkamah Konstitusi (MK) karena secara jelas telah melanggar UUD 1945. Menanggapi hal ini Mendiknas RI mengatakan bahwa akan menyiapakan Undang-undang pengganti, karena kebijakan otonomi keuangan Perguruan tinggi perlu diatur. Secara emplisit, para pakar pendidikan di Tanah Air ini tidak ikhlas jika pendidikan tidak menghasilkan uang.
Tilaar mengatakan bahwa jangan sampai perguruan tinggi menjadi badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki sifat nirlaba.
Muatan kurikulum materi pendidikan di Indonesia yang ditentukan oleh Standar pendidikan juga sangat kompleks. bandingkan dengan Negara-negara lain. Sudah banyak anak bangsa yang menjuarai lomba intelektual tingkat internasinal. Tapi bagaimana nasib intelektual mereka untuk perkembangan bangsa???
Jangan sampai muncul nasib serupa dengan intelektual Indinesia B.J. Habibie yang tidak diakuai di Negri ini oleh pihak-pihak pemegang kekuasaan yang memiliki kepentingan-kepentingan aneh.