24/10/11

TELAAH KONSTITUSI HMI ; Menguatkan konsepsi ke-HMIan


“Dan ALLAH telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal sholeh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang fasik.”
(An Nuur : 55)

Konstitusi diartikan sebagai peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan baik secara terulis maupun tidak tertulis. Menurut carl J. Friedirch dalam buku Constitutional Government and Democrazy, menjelaskan konstitusionalisme dalam pemerintahan merupakan ;